Mantan Wakil Ketua KPU tahun 1999 dan Ketua Tim XI untuk Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu Tahun 1999, Bennie Akbar Fatah bahkan sudah melayangkan surat ke MA pada 3 Agustus.
Dalam surat itu, dia menilai bahwa aturan PT yang di pasal 222 ayat (1) UU Pemilu bertolak belakang dengan pasal 6A UUD 1945. Dalam UUD, disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
Tidak ada keharusan untuk partai memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional.
“Isi dari UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 6A, karena secara hierarkis UUD 1945 merupakan Peraturan Hukum Tertinggi di Indonesia, maka tidak boleh ada aturan hukum di bawahnya yang bertentangan dengan UUD 1945," ujar Bennie Akbar Fatah Senin (6/8).
Secara prinsip, kata dia, setiap parpol punya hak mengajukan calon dan tidak boleh diganggu gugat dengan segala cara atau menggunakan UU apalagi aturan yang menghilangkan hak tersebut
Sementara UUD 1945 adalah sumber hukum. Artinya secara hierarki, pada posisi teratas dari peraturan perundang-undangan lainnya, UU atau aturan hukum lain berada dibawah UUD 1945. Partai baru tidak bisa diabaikan begitu saja, karena sah dimata hukum, sebagai partai politik peserta pemilu.
"Tidak boleh ada diskriminasi terhadap Partai besar atau kecil, partai baru dan lama. Sebab setiap parpol memiliki hak yang sama, tidak boleh dikecualikan haknya untuk mengusung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Bagi partai-partai yang tidak mau menggunakan haknya untuk mengusung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden-nya sendiri, juga tidak apa-apa," demikian Bennie.
[ian]
BERITA TERKAIT: