Keputusan melegalkan penambangan dan pertukaran mata uang kripto ini dipandang sebagai upaya diversifikasi ekonomi di tengah kontrol negara yang ketat terhadap aktivitas keuangan dan digital.
Pengesahan dilakukan setelah Presiden Serdar Berdimuhamedov menandatangani undang-undang aset virtual pada Kamis, 1 Januari 2025.
Dilansir dari
Al-Jazeera, kripto diatur sebagai objek hukum perdata serta membuka skema perizinan bagi bursa kripto di bawah pengawasan bank sentral.
Meski demikian, pemerintah menegaskan mata uang digital tidak diakui sebagai alat pembayaran, mata uang resmi, maupun surat berharga.
Legalisasi kripto ini sejalan dengan langkah bertahap Turkmenistan dalam mendigitalisasi fungsi pemerintahan dan ekonomi.
Meski membuka ruang baru di sektor digital, Turkmenistan tetap mempertahankan kontrol ketat terhadap internet dan arus informasi.
Karenanya, legalisasi kripto dinilai lebih sebagai instrumen ekonomi terbatas ketimbang liberalisasi sistem keuangan secara menyeluruh.
BERITA TERKAIT: