Hal ini disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, menanggapi polemik helikopter yang disebut sebagai milik pribadi Presiden Prabowo dan digunakan untuk membantu penanganan banjir di Sumatera.
"Kami berpandangan bahwa tidak tepat menarik kesimpulan secara tergesa-gesa bahwa kepemilikan helikopter tersebut tidak dilaporkan dalam LHKPN," ujar Hasanuddin kepada RMOL, Kamis 1 Januari 2026.
Hasanuddin menjelaskan helikopter tersebut kemungkinan bukan dimiliki secara pribadi, melainkan merupakan bagian dari aset perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Prabowo.
"Dengan demikian, kepemilikan tersebut tercatat sebagai aset perusahaan, bukan harta pribadi yang wajib dirinci dalam LHKPN," tambahnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menegaskan bahwa LHKPN tidak mewajibkan pelaporan rinci atas aset perusahaan, meskipun perusahaan dimiliki secara pribadi oleh penyelenggara negara. Yang dilaporkan adalah kepemilikan saham atau penyertaan modalnya, bukan setiap aset perusahaan.
"Dalam konteks ini, pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dapat dipahami sebagai bentuk keterbukaan informasi dan klarifikasi kepada publik, sekaligus menunjukkan bahwa penanganan bencana di Sumatera melibatkan berbagai pihak dan sumber daya, baik dari negara maupun non-negara," pungkas Hasanuddin.
BERITA TERKAIT: