KPU punya waktu satu minggu untuk menuntaskan proses pemeriksaan berkas pencalonan dan syarat calon sebelum disusun dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
"Setelah berkas dimasukkan nanti KPU akan melakukan pemeriksaan hasil perbaikan," kata Ketua KPU, Arief Budiman seperti dilansir dari laman KPU, Kamis (2/8).
Verifikasi berkas perbaikan akan melihat apakah partai politik mampu melengkapi syarat yang sebelumnya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
"Kalau statusnya BMS dan tidak dilakukan perbaikan maka dia akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Arief.
Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan kelengkapan berkas perbaikan bacaleg oleh KPU. Usai dinyatakan lengkap dan dilakukan verifikasi, KPU kemudian menyusunnya ke dalam DCS pada 8-12 Agustus 2018, mengumumkannya dan melihat persentase perempuan 12-14 Agustus 2018 serta meminta tanggapan masyarakat 12-21 Agustus 2018.
Apabila didapati ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, maka KPU meminta klarifikasi kepada parpol tersebut 22-28 Agustus 2018 dan memberi ruang kepada parpol untuk menyampaikan klarifikasinya 29-31 Agustus 2018.
Selanjutnya, untuk pemberitahuan pengganti DCS berlangsung 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon 4-10 September dan verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018.
Tahap akhir penyusunan DCT baru berlangsung pada 14-20 September 2018, ditetapkan 20 September dan DCT diumumkan ke masyarakat 21-23 September 2018.
[rus]
BERITA TERKAIT: