“Pertama-tama tentu kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Keselamatan dan penyelamatan korban harus menjadi prioritas utama. Kami berharap seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan,” ujar Sofwan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 14 September 2026.
Menyikapi peristiwa ini, ia meminta pemangku kebijakan dalam hal ini pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem keselamatan pelayaran di Indonesia.
Terlebih, persoalan perbaikan sektor pelayaran sebelumnya telah menjadi bagian dari pembahasan antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan.
“Peristiwa ini terjadi setelah sebelumnya Kementerian Perhubungan menyampaikan komitmen untuk melakukan perbaikan pelayaran dalam RDP dengan Komisi V. Karena itu, komitmen tersebut harus benar-benar diwujudkan dan dikawal,” tegasnya.
Secara spesifik, Legislator PDIP ini juga menyoroti informasi mengenai usia Kapal Virgo Transport 8 yang merupakan kapal impor dari Jepang dan sudah berusia sekitar 38 tahun.
Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Permendag No. 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui Permendag No. 25 Tahun 2022, kapal penumpang, termasuk kapal feri, kapal ekskursi dan kapal Ro-Ro penumpang, termasuk jenis kapal yang memiliki batas usia dalam ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru. Dalam ketentuan tersebut, batas usia maksimal kapal paling lama 15-20 tahun saat diimpor.
“Kalau informasi bahwa kapal Virgo ini berusia sekitar 38 tahun dan merupakan kapal impor dari Jepang benar, tentu harus ditelusuri bagaimana proses impornya, kapan kapal tersebut masuk ke Indonesia, dan ketentuan apa yang menjadi dasar pemberian izinnya,” tandas Sofwan.
Sebagaimana diketahui, Tim SAR merilis data korban selamat dalam kecelakaan. Sebanyak 108 korban dievakuasi dalam keadaan selamat, 6 orang korban meninggal dunia serta 129 orang masih dinyatakan hilang.
BERITA TERKAIT: