Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa PKPU yang berisi tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) itu tidak akan dibahas. Menurutnya, proses penerbitan PKPU itu sudah selesai, sehingga tidak ada lagi yang harus direvisi.
"Apanya yang mau direvisi? kan sudah diundangkan, kan sudah selesai itu, KPU sudah mempublikasikan, Kemenkumham sudah mengundangkan,†ujarnya di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
Menurutnya, rapat gabungan yang digelar di DPR hanya akan berisi tentang implementasi PKPU tersebut, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Sekarang tinggal diimplementasikan saja," jelasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: