Jika kabar tersebut pada akhirnya benar dan berujung pada perubahan pengendalian, pertanyaan publik tidak lagi sekadar mengenai siapa pembelinya, melainkan sejak kapan regulator mengetahui tanda-tanda dan apa yang telah dilakukan untuk menjaga integritas pasar.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai perubahan pengendalian perusahaan terbuka tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum.
Namun, jika transaksi besar itu benar-benar terjadi, seluruh proses menuju perubahan kepemilikan harus dapat ditelusuri, mulai dari jejak informasi, pergerakan saham hingga keterbukaan kepada publik.
“Pertanyaan pentingnya adalah sejak kapan pembicaraan berlangsung, siapa yang mengetahui, kapan informasi itu mulai material, dan bagaimana pengawasan pasar bekerja ketika informasi dan saham mulai bergerak,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu 29 Agustus 2026.
Rumor mengenai sekitar 62,2 persen saham BYAN mencuat setelah nama pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam disebut-sebut sebagai calon pembeli.
Hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai transaksi, harga final, maupun perubahan pengendali perseroan.
Saham BYAN sempat melonjak sekitar 20 persen pada 18 Agustus 2026 hingga menyentuh Auto Reject Atas di level Rp17.275 per saham. Bursa Efek Indonesia (BEI) kemudian meminta penjelasan, sementara BYAN menyatakan tidak mengetahui adanya rencana pengambilalihan dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) juga menyatakan tidak memiliki rencana mengakuisisi BYAN.
Perkembangan baru muncul setelah
Bloomberg News pada 26 Agustus 2026 melaporkan adanya pembicaraan mengenai kemungkinan penjualan saham mayoritas BYAN kepada calon pembeli yang disebut dipimpin Haji Isam. Namun, pembicaraan tersebut masih berlangsung dan belum ada kepastian transaksi akan tercapai.
Menurut Iskandar, apabila transaksi kelak benar terjadi, regulator tidak seharusnya hanya melihat peristiwa sejak pengumuman akuisisi. Garis waktu perlu ditelusuri sejak awal, termasuk kapan pembicaraan dimulai, siapa yang mengetahui informasi, serta apakah terdapat aktivitas perdagangan yang patut diuji sebelum informasi tersedia secara merata kepada publik.
“Jangan memulai dari hari transaksi diumumkan. Kalau transaksi akhirnya benar terjadi, garis waktunya harus dibaca dari belakang. Kapan pembicaraan dimulai, siapa yang tahu, kapan tahu, dan apakah ada perdagangan yang perlu diuji,” ujar Iskandar.
IAW menegaskan lonjakan harga saham, peningkatan volume perdagangan maupun aktivitas pembelian oleh pihak tertentu bukan bukti otomatis adanya perdagangan orang dalam atau manipulasi pasar. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui hubungan antara orang, informasi, waktu dan transaksi.
BEI, kata Iskandar, tidak dapat dituntut menjadi peramal yang mengetahui setiap negosiasi korporasi secara tertutup. Namun, Bursa tetap memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan terhadap pola perdagangan dan menindaklanjuti setiap indikasi yang memerlukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
“BEI bukan paranormal. Tetapi BEI adalah penjaga pasar. Kalau kemudian transaksi benar terjadi, publik tentu berhak bertanya apakah pola perdagangan, pergerakan harga dan informasi yang beredar sudah diperiksa sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Sementara itu, jika perubahan pengendalian benar-benar terjadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghadapi pertanyaan mengenai keterbukaan informasi, identitas pengendali baru, pelaporan perubahan kepemilikan dan perlindungan terhadap pemegang saham publik, termasuk kewajiban Penawaran Tender Wajib apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
IAW juga mengingatkan agar klarifikasi BYAN dan JARR tidak langsung dihakimi berdasarkan hasil akhir. Jika kelak terjadi transaksi, yang harus diuji adalah fakta dan informasi yang diketahui masing-masing pihak ketika klarifikasi tersebut disampaikan, bukan semata-mata hasil yang terjadi kemudian.
“Jangan menghakimi berdasarkan hasil akhir. Yang harus diperiksa adalah apa yang diketahui pada saat pernyataan dibuat, siapa yang mengetahui, dan apakah informasi yang disampaikan benar berdasarkan fakta yang tersedia ketika itu,” kata Iskandar.
Hingga akhir Agustus 2026, pengambilalihan sekitar 62,2 persen saham BYAN belum dapat disebut sebagai transaksi yang telah terjadi. Tidak ada pula dasar untuk menyimpulkan adanya perdagangan orang dalam, manipulasi pasar atau pelanggaran hukum lainnya.
Namun, jika rumor itu akhirnya menjadi fakta, IAW mengingatkan bahwa publik akan menunggu satu jawaban penting: sejak kapan regulator mengetahui tanda-tandanya dan apa yang telah dilakukan agar hukum tidak datang setelah semuanya selesai.
BERITA TERKAIT: