Pengamat Hukum, Prof Henry Indraguna mengingatkan, kewenangan perampasan aset yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan (
judicial oversight) serta perlindungan hukum yang memadai justru berpotensi memicu persoalan hukum baru.
"Masyarakat harus memahami perbedaan mendasar antara aset hasil tindak pidana dengan aset milik orang yang sedang diduga melakukan tindak pidana," tegas Prof. Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menurut Guru Besar Unissula Semarang ini, seseorang yang sedang diperiksa, diselidiki, maupun didakwa belum otomatis kehilangan hak atas seluruh harta kekayaannya. Prinsip negara hukum tetap menuntut proses yang adil (
due process of law), pembuktian objektif, dan kesempatan bagi pemilik untuk menjelaskan asal-usul hartanya.
Ia menyoroti bahaya perubahan paradigma penegakan hukum yang tadinya bermula dari tindak pidana baru menelusuri aset (
follow the money), bergeser menjadi pencarian dugaan pidana dari aset yang ditemukan.
"Perubahan paradigma tersebut sangat berbahaya. Kekayaan pengusaha atau masyarakat dapat berasal dari usaha bertahun-tahun, dividen, warisan, hingga investasi. Ketidaksesuaian antara jumlah aset dan penghasilan periode tertentu tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai bukti hasil pidana," tegasnya.
Pembuktian Terbalik sebagai JebakanDewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & HAM DPP Partai Golkar ini menambahkan, mekanisme pembuktian terbalik harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menjebak pemilik aset yang sah, terutama pelaku bisnis dengan struktur kekayaan kompleks.
Negara, sambungnya, tetap berkewajiban menunjukkan bukti awal yang kuat serta hubungan rasional antara aset dan tindak pidana sebelum menuntut pembuktian dari pemilik harta.
"Jangan sampai mekanisme tersebut berubah menjadi keadaan di mana seseorang dianggap bersalah hanya karena tidak mampu memberikan penjelasan sempurna atas setiap rupiah yang dimilikinya," imbaunya.
Penyitaan Sebelum PutusanLebih lanjut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP MKGR ini mengingatkan agar tindakan penyitaan tidak mematikan kegiatan ekonomi. Penyitaan aset operasional, saham, hingga dana perusahaan berisiko menjadi "hukuman sebelum adanya putusan" (
punishment before verdict).
Ia juga menekankan bahwa aset pasangan, pihak ketiga yang beritikad baik, maupun badan usaha (korporasi) tak boleh serta-merta diseret hanya karena hubungan kekeluargaan atau bisnis dengan tersangka.
"Hubungan keluarga bukan bukti tindak pidana. Hubungan bisnis bukan bukti tindak pidana. Kepemilikan aset bukan bukti tindak pidana. Yang harus dibuktikan adalah keterkaitan hukumnya," ujar Waketum DPP BAPERA ini.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini mendesak DPR dan Pemerintah memasukkan lima prinsip perlindungan (
mandatory safeguards) dalam RUU Perampasan Aset:
- Standar Bukti Jelas: Perampasan tidak boleh berdasar kecurigaan semata.
- Pengawasan Peradilan (Judicial Oversight): Penyitaan bernilai signifikan wajib diuji segera oleh pengadilan.
- Perlindungan Pihak Ketiga: Melindungi pihak beritikad baik secara eksplisit.
- Pemisahan Aset Pribadi dan Korporasi: Pertanggungjawaban pidana individu tidak menghapus status hukum badan usaha.
- Mekanisme Ganti Rugi: Wajib ada prosedur pengembalian cepat dan kompensasi jika penyitaan terbukti salah.
"UU Perampasan Aset harus memegang prinsip utama: Kejar dan rampas aset hasil kejahatan, tetapi jangan kriminalisasi kepemilikan aset yang sah. Jangan sampai undang-undang yang dimaksudkan memperkuat negara hukum justru membuka ruang
abuse of power," tutupnya.
BERITA TERKAIT: