IDI Minta Negara Gaji Dokter Rp30 Juta Sampai Rp110 Juta per bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 29 Agustus 2026, 21:06 WIB
IDI Minta Negara Gaji Dokter Rp30 Juta Sampai Rp110 Juta per bulan
Surat IDI terkait standar gaji dokter. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan standar pendapatan minimum dokter terbaru. Usulan itu disampaikan melalui surat Nomor 2009/PB/E.9/08/2026. 
HUT RMOL news

Surat tersebut dikeluarkan 27 Agustus 2026. Ditandatangani Ketua Umum IDI, Slamet Budiarto dan Sekretaris Jenderal IDI, Telogo Wismo Agung Durmanto. 

Di dalam surat yang ditujukan ke Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan itu, IDI menyebut telah melakukan kajian, analisis, dan perhitungan pendapatan yang layak bagi sokter.

“Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan dokter, serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia,” tuli IDI dalam suratnya, dikutip Sabtu 29 Agustus 2026.

Berikut garis besar permintaan IDI dalam surat yang ditulis itu. Standar pendapatan minimum atau take home pay minimum sebagai berikut:

Dokter Umum Puskesmas
- Pendapatan per bulan (160 jam): Rp34.380.140
- Pendapatan per jam: Rp217.688

Dokter Umum Rumah Sakit
- Pendapatan per bulan (160 jam): Rp30.825.067
- Pendapatan per jam: Rp192.656

Dokter Spesialis
- Pendapatan per bulan (160 jam): Rp110.943.487
- Pendapatan per jam: Rp693.396

IDI menjelaskan, standar tersebut merupakan pendapatan minimum yang diterima untuk waktu kerja normal 8 (delapan) jam per hari, 40 (empat puluh) jam per minggu, atau 160 (seratus enam puluh) jam per bulan.

Standar pendapatan minimum tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja dokter, yaitu jumlah jam kerja dalam memberikan pelayanan medis, dan bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani.

“Dengan demikian, dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum sesuai jumlah jam kerjanya tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya jumlah pasien yang datang dan mendapatkan pelayanan,” jelasnya.

Prinsip pembayaran berdasarkan jam kerja ini penting untuk menjamin kepastian pendapatan dan penghargaan yang layak terhadap waktu, kompetensi, tanggung jawab profesional, kesiapsiagaan, serta tanggung jawab dokter terhadap keselamatan pasien. 

Jumlah pasien, tingkat kompleksitas kasus, beban kerja, tindakan medis, keahlian tertentu, dan waktu kerja tambahan dapat diperhitungkan sebagai komponen remunerasi atau tambahan pendapatan di atas standar pendapatan minimum tersebut.

Pendapatan dokter dapat ditetapkan lebih tinggi dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:

- Beban kerja, termasuk jumlah dan kompleksitas pasien yang dilayani;
- Waktu kerja tambahan (overtime) di luar 160 jam kerja per bulan;
- Keahlian atau kompetensi tertentu, termasuk jenis dan kelangkaan spesialisasi;
- Indeks kemahalan daerah dan kondisi sosial-ekonomi wilayah;
- Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut.

Demi menjaga nilai riil dan kelayakan pendapatan dokter sejalan dengan perkembangan ekonomi, inflasi, peningkatan biaya hidup, dan tuntutan profesional, standar pendapatan tersebut agar disesuaikan/ditingkatkan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) setiap tahun.

“Selain besaran pendapatan, IDI memandang bahwa kepastian waktu pembayaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan dan kesejahteraan dokter,” paparnya.

Karena itu, seluruh komponen pendapatan dokter yang menjadi haknya agar dibayarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah bulan pelayanan dilaksanakan.

IDI menilai, penetapan standar pendapatan minimum dokter sangat penting karena dokter memegang tanggung jawab profesional yang besar terhadap keselamatan pasien, bekerja dengan standar kompetensi dan etik yang tinggi, serta menghadapi risiko profesi, tanggung jawab hukum, dan tuntutan pelayanan yang terus meningkat.

Kesejahteraan dokter juga merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga mutu, keselamatan, kesinambungan, serta pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Harapan IDI

Sehubungan dengan hal tersebut, IDI memohon kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta Menteri Keuangan agar kiranya dapat:

- Mempertimbangkan dan menetapkan standar pendapatan minimum (take home pay minimum) dokter sebagaimana hasil kajian IDI tersebut sebagai acuan nasional;
- Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai dalam APBN dan APBD guna memenuhi standar pendapatan minimum Dokter Umum dan Dokter Spesialis;
- Menjadikan standar tersebut sebagai salah satu pedoman dalam penyusunan kebijakan remunerasi, jasa pelayanan, insentif, dan bentuk pendapatan lainnya bagi dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah;
- Memberikan insentif tambahan sekurang-kurangnya 50% bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan daerah dengan keterbatasan tenaga medis;
- Menjamin adanya kepastian dan ketepatan waktu pembayaran pendapatan dokter, paling lambat 1 (satu) bulan setelah bulan pelayanan; dan
- Melakukan evaluasi dan penyesuaian standar pendapatan secara berkala, dengan peningkatan sekurang-kurangnya 10% setiap tahun.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA