Sebab berdasarkan perpres yang diteken Presiden Joko Widodo 23 Mei lalu itu, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapat hak keuangan hingga Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara jajaran Anggota Dewan Pengarah seperti Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Sedangkan Kepala BPIP Yudi Latif mendapatkan gaji Rp 76.500.000. Untuk Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000. Selain gaji bulanan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Polemik ini pun turut membuat Yudi Latif turun tangan untuk memberi penjelasan. Dia menyebut bahwa selama ini sengaja menahan diri untuk tidak memberi pernyataan. Namun berhubung banyak wartawan yang meminta, dia terpaksa harus memberikan keterangan sejauh yang bisa dijelaskannya.
"Memang benar, publik berhak mempertanyakan itu. Itu cerminan warga yang peduli," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (29/5).
Namun demikian, Yudi menegaskan bahwa para dewan pengarah di BPIP tidak pernah menuntut gaji selama bekerja.
"Mereka pun menjadi 'korban'. Jadi, tak patut mendapat cemooh," tegasnya menanggapi cibiran tentang gaji besar yang diterima dewan pengarah BPIP.
Di jajaran pelaksana BPIP juga tidak terlalu menghiraukan soal besaran gaji. Meski seharusnya, kepala BPIP memiliki posisi setingkat dengan menteri.
"Nyatanya diberi gaji yang berbeda. Tapi, berapa pun saya terima saja. Pertanyaannya, apakah Dewan Pengarah pantas menerima gaji sebesar itu? Silakan publik menilainya," tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: