Hal tersebut disampaikan Purbaya setelah ia mengatakan terinspirasi dari Iran soal penerapan tarif pajak di jalur pelayaran internasional tersebut.
“Itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak),” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat 24 April 2026.
Purbaya menekankan bahwa dirinya memahami sepenuhnya kesepakatan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS), termasuk prinsip-prinsip yang mengatur lalu lintas di perairan internasional.
Pemahaman itu, kata dia, juga didukung oleh pengalamannya saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada periode Mei 2018 hingga September 2020.
Ia mengatakan salah satu prinsip utama dalam UNCLOS adalah kebebasan bernavigasi (freedom of navigation). Dalam kerangka tersebut, Indonesia berkewajiban memberikan akses bagi kapal-kapal yang melintas, termasuk di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelas Purbaya.
Ia kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum internasional yang telah diratifikasi.
“Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani,” tegasnya.
Sebelumnya, Purbaya sendiri mengatakan bahwa skema penerapan pajak di Selat tersebut berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan yang signifikan bagi Indonesia. Bahkan, pendapatan itu bisa dibagi bersama negara lain yang berbatasan dengan Selat Malaka.
“Kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge ya, sekarang Iran meng-charge kapal lewat Selat Hormuz, kalau kita bagi tiga Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan,” tuturnya pada Rabu 22 April 2026.
Purbaya menjelaskan, pembagian pendapatan dapat disesuaikan dengan panjang wilayah masing-masing negara di Selat Malaka. Dalam skema tersebut, Indonesia dan Malaysia berpotensi memperoleh porsi lebih besar dibandingkan Singapura.
Meski begitu, ia menegaskan Indonesia bukan negara yang memanfaatkan jalur strategis untuk menarik keuntungan semata.
“Kalau bisa seperti itu, tapi kan nggak begitu,” jelasnya.
BERITA TERKAIT: