Wacana KPU Tentang Caleg Napi Koruptor Belum Sampai Ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Selasa, 22 Mei 2018, 16:37 WIB
Wacana KPU Tentang Caleg Napi Koruptor Belum Sampai Ke DPR
Zainuddin Amali/Net
rmol news logo Komisi II DPR RI memastikan belum pernah membahas secara resmi wacana peraturan KPU terkait calon legislatif mantan napi koruptor.

Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menjelaskan sejauh ini pihaknya tidak pernah menyentuh draf pembahasan Peraturan KPU (PKPU) tentang calon legislatif mantan napi koruptor.

Menurutnya selama ini aturan mengenai napi korupsi hanya sebatas wacana.

"Aturan tersebut belum resmi dibahas di ruang komisi II," ujar Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).

Wacana tersebut rencananya akan dibahas bersama dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPU apakah tercantum dalam PKPU hari ini.

Menurut Amali pihaknya akan mendengarkan jika KPU membuka pembahasan tersebut. Pihaknya juga ingin mengetahui secara pasti apakah benar KPU mencantumkan wacana tersebut.

Saat disinggung mengenai sikap Komisi II DPR RI terkait wacana KPU, Amali menilai hal tersebut akan diserahkan kepada fraksi yang ada.

"Ada sikap fraksi masing-masing, ada sikap perorangan, pasti beda-beda, tapi sepanjang itu diatur dalam norma UU ya tidak apa-apa, tetapi pegangan kita (DPR) adalah jangan kita membuat sesuatu yang normanya tidak ada dalam UU," pungkasnya. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA