Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 31 Agustus 2026, 09:14 WIB
Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi (Foto: Dokumen Pribadi)
Kecil Besar
rmol news logo Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai amandemen UUD 1945 pada 1999-2002 membawa perubahan fundamental terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk membuka ruang bagi berkembangnya politik dinasti.
HUT RMOL news

Muslim menyoroti perubahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), menjadi dipilih langsung oleh rakyat.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya menggeser bangunan konstitusional, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap praktik politik kekuasaan.

"Akibat amandemen UUD 1945 pada 2002, lahirlah presiden dan wakil presiden model bapak-anak," kata Muslim kepada RMOL, Senin, 31 Agustus 2026.

Ia menilai fenomena relasi keluarga dalam kontestasi politik nasional perlu dilihat sebagai salah satu konsekuensi dari perubahan sistem politik dan ketatanegaraan setelah Reformasi.

Muslim mengkritik sistem demokrasi yang menurutnya semakin memungkinkan kekuasaan terkonsentrasi pada kelompok elite dan jejaring kekeluargaan.

Menurut dia, pemilihan langsung memang memberikan kewenangan kepada rakyat untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, sistem tersebut juga membutuhkan biaya politik, jaringan kekuasaan, dukungan partai, mesin politik, serta sumber daya ekonomi yang besar.

Kondisi tersebut, kata Muslim, berpotensi membuat kompetisi politik semakin sulit diakses secara setara oleh masyarakat.

"Fundamental konstitusi bangsa Indonesia hancur," tegasnya.

Muslim juga mempertanyakan apakah perubahan UUD 1945 masih sepenuhnya berpijak pada falsafah, jiwa, dan cita-cita kenegaraan yang dirumuskan para pendiri bangsa.

Ia menilai demokrasi Indonesia tidak cukup hanya dijalankan melalui prosedur pemilihan langsung. Menurutnya, demokrasi juga harus tetap memiliki keterkaitan dengan prinsip musyawarah, kedaulatan rakyat, etika kekuasaan, dan semangat Pancasila.

Muslim bahkan menyebut amandemen UUD 1945 sebagai bagian dari "agenda asing" yang menurut pandangannya telah membawa Indonesia menjauh dari bangunan konstitusi asli.

Secara historis, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek ketatanegaraan, antara lain kedudukan MPR, pembatasan kekuasaan Presiden, sistem pemilu, penguatan DPR, pembentukan DPD, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, serta mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

Sebelum amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR. Setelah perubahan konstitusi, keduanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Amandemen juga mengubah kedudukan MPR. Lembaga tersebut tidak lagi ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan menjadi salah satu lembaga negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga konstitusional lainnya.

Bagi pendukung amandemen, perubahan tersebut merupakan bagian dari agenda demokratisasi dan penguatan mekanisme checks and balances.

Namun, Muslim melihatnya dari perspektif berbeda. Ia mempertanyakan apakah perubahan sistem ketatanegaraan telah menghasilkan demokrasi yang lebih sehat atau justru membuka ruang lebih besar bagi konsentrasi kekuasaan.

Menurutnya, persoalan politik dinasti tidak semata-mata menyangkut hubungan keluarga dalam politik, tetapi juga berkaitan dengan sistem yang memungkinkan kekuasaan direproduksi melalui jejaring elite.

Istilah "model bapak-anak" yang digunakan Muslim menggambarkan kekhawatirannya terhadap semakin kuatnya politik kekerabatan dalam kontestasi kekuasaan nasional.

Muslim menilai bangsa Indonesia perlu mengevaluasi perjalanan konstitusional selama lebih dari dua dekade setelah amandemen UUD 1945.

Ia mendorong agar perubahan konstitusi tidak dianggap sebagai sesuatu yang tidak dapat dikaji kembali. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan sistem ketatanegaraan tetap sejalan dengan kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan nilai-nilai Pancasila.

"Apakah perubahan sistem ketatanegaraan benar-benar telah menghasilkan demokrasi yang lebih sehat? Apakah kedaulatan rakyat semakin kuat? Atau justru demokrasi semakin mahal dan kekuasaan semakin sulit diakses oleh masyarakat biasa?" pungkas Muslim. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA