Cukai MBDK Resmi Digugat Lewat PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 31 Agustus 2026, 16:09 WIB
Cukai MBDK Resmi Digugat Lewat PTUN
Kampanye penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang belum diterapkan setelah hampir satu dekade diwacanakan akhirnya dibawa ke ranah hukum. 

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Pangan Sehat Indonesia (GAPSI) melalui Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Negara Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia selaku Tergugat I serta Negara Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku Tergugat II. 

Para penggugat mempersoalkan pembiaran pemerintah dalam menetapkan kebijakan cukai MBDK yang dinilai diperlukan untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis dan melindungi kesehatan masyarakat.

Pendaftaran gugatan pada Jumat 28 Agustus 2026 tersebut merupakan rangkaian dari upaya yang telah dilakukan para penggugat sejak awal tahun. Upaya tersebut antara lain penyampaian Somasi I pada 29 Januari 2026, Somasi II pada 10 Februari 2026, aksi di depan Istana Kepresidenan dan Kementerian Keuangan, audiensi dengan Kementerian Keuangan, hingga penyampaian surat keberatan sebagai upaya administratif pada 7 Agustus 2026.

GAPSI menyebut persoalan cukai MBDK bukan isu yang baru muncul tahun ini. Rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis telah diwacanakan pemerintah sejak 2016. Bahkan, target penerimaan cukai MBDK disebut berulang kali tercantum dalam APBN sejak tahun anggaran 2022 hingga 2027.

Dalam gugatannya, para penggugat menilai tidak ditetapkannya kebijakan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

Para penggugat juga menilai pembiaran tersebut bertentangan dengan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan yang baik, kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, serta hak konstitusional warga negara atas kesehatan.

Salah satu tuntutan yang diajukan adalah meminta Menteri Keuangan segera menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai barang kena cukai berupa MBDK. Selanjutnya, Presiden diminta segera menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah tersebut.

Para penggugat juga meminta pemerintah membentuk mekanisme pemantauan dan evaluasi yang transparan dengan melibatkan masyarakat sipil serta menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses perumusan kebijakan terkait MBDK.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta kewajiban tersebut dilaksanakan paling lama 12 bulan sejak putusan ditetapkan. Mereka juga meminta pemerintah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat serta membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Bagi para penggugat, gugatan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan penerimaan negara atau kebijakan fiskal. Mereka menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat di tengah meningkatnya konsumsi minuman manis dan penyakit tidak menular.

Salah satu penggugat, Hotmarina mengatakan, kebijakan hukum dapat menjadi instrumen untuk membentuk perubahan perilaku masyarakat, termasuk dalam pola konsumsi.

"Hukum adalah cara paling cepat membentuk atau membuat suatu pola, salah satunya soal perilaku konsumsi," kata Hotmarina, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 31 Agustus 2026.

Penggugat lainnya, Farhan menuturkan, dampak penyakit kronis dapat timbul sejak usia anak. Untuk itu, Farhan menekankan pentingnya tindakan pencegahan, khususnya bagi anak-anak.

"Kami ingin negara bisa melakukan pencegahan dan tindakan melindungi kesehatan masyarakat Indonesia, terutama anak-anak di bawah umur yang belum paham bahaya MBDK," kata Farhan.

Ketua dan Pendiri Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony menyoroti beban kesehatan dan ekonomi yang harus ditanggung ketika upaya pencegahan tidak dilakukan sejak awal.

"Negara jangan hanya membayar saat masyarakatnya sudah sakit. Negara harus berani mencegah masyarakatnya untuk sakit," kata Tony.

Para penggugat mendasarkan gugatan tersebut antara lain pada sejumlah data kesehatan. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dikutip dalam materi gugatan, sebanyak 47,5 persen penduduk Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali sehari.

Sementara itu, data International Diabetes Federation (IDF) 2024 yang dikutip GAPSI menyebut Indonesia berada di posisi kelima dunia untuk jumlah penderita diabetes dewasa, dengan jumlah mencapai 20,4 juta jiwa.

Prevalensi obesitas juga disebut meningkat lebih dari dua kali lipat dalam periode 2007 hingga 2023, dari 10,3 persen menjadi 23,4 persen.

GAPSI menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya intervensi untuk menekan konsumsi gula masyarakat. 

Mereka juga mengutip berbagai studi yang menyebut penerapan cukai MBDK dapat menurunkan konsumsi gula dan berkontribusi dalam pengendalian faktor risiko obesitas, diabetes tipe 2, serta penyakit tidak menular lainnya.

Berdasarkan data World Bank 2023 yang dicantumkan dalam materi gugatan, sebanyak 106 negara telah menerapkan cukai MBDK, termasuk sejumlah negara ASEAN seperti Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor-Leste.

GAPSI juga mengutip studi CISDI 2024 yang memperkirakan penerapan cukai MBDK dengan kenaikan harga minimal 20 persen berpotensi mencegah lebih dari 3,1 juta kasus diabetes di Indonesia. Kebijakan tersebut juga diperkirakan dapat menghemat Rp24,9 triliun biaya pengobatan diabetes tipe 2 dan Rp15,7 triliun kerugian akibat hilangnya produktivitas ekonomi.

Kuasa hukum para penggugat, Ari Subagyo Wibowo mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena para penggugat menilai pemerintah tidak dapat terus menunda kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat.

"Kami tidak lagi bisa menunggu. Setiap penundaan berarti lebih banyak keluarga menanggung beban kesehatan dan ekonomi yang sebenarnya bisa dicegah. Hari ini kami membawa perjuangan ini ke ruang sidang sebagai bentuk pertanggungjawaban negara yang kami tuntut secara hukum," kata Ari.

Ketua FAKTA Indonesia ini menjelaskan, gugatan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi para penggugat, melainkan bagian dari perjuangan kepentingan publik (public interest litigation).

Menurutnya, langkah hukum tersebut ditujukan untuk memastikan negara memenuhi kewajiban konstitusional dalam melindungi hak atas kesehatan seluruh warga negara, khususnya generasi muda dan kelompok rentan.

"Kami akan terus menyampaikan perkembangan proses persidangan kepada publik," pungkas Ari.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA