Legislator PDIP Minta Pemerintah Hati-hati soal Kasus Yogi di Mentawai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 31 Agustus 2026, 05:42 WIB
Legislator PDIP Minta Pemerintah Hati-hati soal Kasus Yogi di Mentawai
Andreas Hugo Pareira. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyayangkan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Yogi Gilang Arya (39) warga asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
HUT RMOL news

Yogi sebelumnya didakwa melanggar aturan perizinan karena membeli perangkat Starlink lalu menjual paket internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur melalui perusahaan yang didirikannya, PT Network Mentawai Provider.

Yogi pun dipidana karena diduga tidak mengantongi surat izin usaha yang lengkap, sementara dia telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sedang dalam proses memenuhi prosedur yang berlaku.

Menyikapi alasan penahanan Yogi, politisi PDIP ini pun mengatakan bahwa permasalahan izin murni urusan administrasi, bukan tindakan kejahatan yang merugikan atau membahayakan negara.

"Mengapa hukum begitu cepat dan tajam menghantam rakyat kecil yang berniat memajukan daerahnya, sedangkan negara tidak menghargai niat baiknya? Pahami dulu sebelum menghukum," ujar Andreas dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 30 Agustus 2026.

"Jika pemuda kreatif dan peduli seperti Yogi justru dipenjara, lalu siapa lagi yang berani membangun daerah-daerah terpencil di Indonesia?" tambahnya menegaskan.

Untuk itu, legislator asal NTT ini pun mendorong Kementerian Hukum dan  Komnas HAM agar turut mengawal kasus ini, khususnya terkait Undang-Undang Telekomunikasi yang diterapkan.

Sebab sejauh ini, Andreas mengklaim bahwa jaringan internet Yogi telah dipergunakan secara luas oleh warga, sekolah hingga instansi pemerintah setempat, dan ini sangat membantu untuk koordinasi komunikasi di wilayah rawan gempa dan tsunami. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA