Yogi sebelumnya didakwa melanggar aturan perizinan karena membeli perangkat Starlink lalu menjual paket internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur melalui perusahaan yang didirikannya, PT Network Mentawai Provider.
Yogi pun dipidana karena diduga tidak mengantongi surat izin usaha yang lengkap, sementara dia telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sedang dalam proses memenuhi prosedur yang berlaku.
Menyikapi alasan penahanan Yogi, politisi PDIP ini pun mengatakan bahwa permasalahan izin murni urusan administrasi, bukan tindakan kejahatan yang merugikan atau membahayakan negara.
"Mengapa hukum begitu cepat dan tajam menghantam rakyat kecil yang berniat memajukan daerahnya, sedangkan negara tidak menghargai niat baiknya? Pahami dulu sebelum menghukum," ujar Andreas dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 30 Agustus 2026.
"Jika pemuda kreatif dan peduli seperti Yogi justru dipenjara, lalu siapa lagi yang berani membangun daerah-daerah terpencil di Indonesia?" tambahnya menegaskan.
Untuk itu, legislator asal NTT ini pun mendorong Kementerian Hukum dan Komnas HAM agar turut mengawal kasus ini, khususnya terkait Undang-Undang Telekomunikasi yang diterapkan.
Sebab sejauh ini, Andreas mengklaim bahwa jaringan internet Yogi telah dipergunakan secara luas oleh warga, sekolah hingga instansi pemerintah setempat, dan ini sangat membantu untuk koordinasi komunikasi di wilayah rawan gempa dan tsunami.
BERITA TERKAIT: