Begitu kata Kepala Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan kebudayaan (P2KK) LIPI Sri Sunarti Purwaningsih di ruang seminar P2KK LIPI, Gedung Widya Graha, Jakarta, Kamis, (17/5).
Kata dia, regulasi yang dibuat harus memuat sisi pencegahan agar ideologi terorisme tidak berkembang luas di masyarakat.
"Tapi, hingga saat ini negara belum mengesahkan RUU Terorisme untuk langkah deradikalisasi di masyarakat," terangnya.
Menurutnya, cara efektif dalam memutus mata rantai terorisme bergantung pada deradikalisasi, yang salah satunya dipicu oleh regulasi.
"Upaya ini seharusnya tidak ditujukan kepada individu tetapi juga keluarga pelaku gerakan teroris," pungkas Sri Sunarti.
[ian]
BERITA TERKAIT: