Kemekumham: Secara Hukum, Hanura OSO Sah Daftarkan Caleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 09 Mei 2018, 19:24 WIB
Kemekumham: Secara Hukum, Hanura OSO Sah Daftarkan Caleg
Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang dan Kader Hanura/Net
rmol news logo Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) sah sebagai kubu yang akan mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) di Pileg 2019 mendatang.

Hal itu sebagaimana diutarakan Staf Khusus Kemenkumham ‎RI, DR Karjono SH M.Hum saat memberikan pengarahan di Sidang Pleno Rakernas Hanura I tahun 2018, di hotel Aryaduta, Pekanbaru, Rabu, (9/5).

"Secara hukum, keputusan sela itu belum menyangkut perkara, melainkan lantaran tidak terpenuhinya pihak. Sebelum proses peradilan bisa di Injunction,” jelasnya.

Karjono diundang Hanura sebagai narasumber terkait Peran dan Fungsi Kemenkumham dalam mensuskseskan Pemilu 2019‎.

Dia menjelaskan, selanjutnya norma hukum dalam UU Pemilu adalah Mahkamah Partai dan Proses Peradilan.

"Inkrah, jika menang. Maka (putusan sela, red) tidak mempengaruhi Keputusan yang lama," ungkap Karjono.

Dia menambahkan, sengketa internal tidak memiliki kekuatan. Dualisme, dalam hukum harus memenuhi Hukum Formil dan Materil.

Posisi Kemenkumham sendiri, kata Karjono, mengacu pada hukum positif. Dimana, Kemenkumham hanya berpatokan pada register terakhir.

"Seandainya ada Mahkamah Kehormatan yang menyetujui (Perubahan Kepemimpinan, red), maka, itu lah yang akan diregisterkan. Dan apabila masih berseteru maka yang dipakai adalah yang terakhir,” pungkasnya.

Sejak OSO menjadi ketua umum, Hanura bergejolak dan terbelah. Sebagian pengurus mengklaim sebagai pengurus yang sah di bawah Kepemimpinan Daryatmo dan Syarifudin Sudding. Sebagian lagi bertahan di kubu OSO.

Kubu Daryatmo melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kemudian menerbitkan Penetapan Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tentang Penundaan Pelaksanaan.

Putusan ini sendiri memunculkan sejumlah tafsir dan kebingungan. Termasuk, siapa yang berhak mendaftarkan Caleg untuk pemilu 2019 mendatang. [sam]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA