OSO: Jangan Sampai Demokrasi Memberi Hak Memilih Tanpa Hak Diwakili

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 11 Mei 2026, 19:22 WIB
OSO: Jangan Sampai Demokrasi Memberi Hak Memilih Tanpa Hak Diwakili
Focus Group Discussion (FGD) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). (Foto: Istimewa)
rmol news logo Semakin tinggi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold akan membuat suara rakyat yang hilang dalam pemilu semakin tinggi.

Hal tersebut menjadi bahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) bertajuk "Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia" di Kantor Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta, Senin 11 Mei 2026.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam forum itu mengatakan, sejauh ini sejumlah partai di parlemen mulai bersuara soal pembahasan revisi UU Pemilu berkaitan ambang batas tersebut. Ada yang mengusulkan 5 hingga 7 persen, tapi ada juga yang mengusulkan 0 persen.

Dia mengatakan, dalam pembahasan itu harus dikedepankan asas bahwa demokrasi tak boleh berubah menjadi kompetisi tertutup, kartel elit, dan arena eksklusif partai mapan. 

"Jangan sampai, demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tak memberi hak untuk diwakili," tegas mantan Wakil Ketua MPR itu.

Sebab itu, lanjut OSO, GKSR mengusulkan penerapan fraksi threshold, bukan memperluas penerapan PT hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang, semakin sempit ruang politik alternatif. PT hingga DPRD akan membunuh demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai nasional, dan melemahkan semangat otonomi daerah," tuturnya.

Lebih lanjut, OSO mengatakan, GKSR mendorong revisi UU Pemilu dilakukan lebih awal. Pihaknya berharap, revisi UU Pemilu selesai akhir tahun 2026, maksimal awal tahun 2027.

"Tujuannya, memberi kepastian kepada partai dan rakyat, menghindari kekacauan hukum dan judicial review berulang," imbuhnya.

OSO menambahkan, berbagai hasil kajian dan diskusi GSKR akan disampaikan ke legislatif dan pemerintah. 

"Yang kita harapkan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Pemerintahan sekarang pasti akan ikut konstitusi. Intinya, 17 juta suara rakyat memilih partai non parlemen tak boleh hilang, meski hanya satu suara," cetusnya.

Dalam kesempatan itu, OSO juga mengungkapkan perubahan struktur kepengurusan GKSR. Posisi Ketua GKSR, dijabat Said Iqbal dari Partai Buruh, dan Sekjen Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Sementara, OSO menduduki Ketua Dewan Pembina GKSR.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA