ICW Minta Parpol Tidak Berkelit Saat Cakada Tersangkut Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 09 Mei 2018, 15:06 WIB
rmol news logo Partai politik harus turut bertanggung jawab jika ada calon kepala daerah (cakada) yang diusung tersangkut kasus korupsi.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai bahwa selama ini, cakada yang terjerat kasus korupsi seringkali menanggung sendiri kesalahan itu.

"Sementara partai cuma menyebut itu sebagai sebuah kecelakaan," ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (9/5).

Partai pengusung juga semestinya ikut bertanggung jawab dalam setiap kasus yang menjerat cakada. Partai tidak boleh lagi berkelit dan melepas tanggung jawab begitu saja.

"Jika partai tidak dibenahi, maka masalah korupsi calon kepala daerah akan terus berulang," jelasnya.

Lebih lanjut, Almas menjabarkan bahwa dalam dua bulan terakhir telah ada delapan cakada yang tertangkap karena kasus korupsi. Rata-rata partai lepas tangan atas dalam tiap kasus tersebut.

"Empat di antaranya merupakan calon petahana yang masih aktif," pungkasnya.

Sementara kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, ICW meminta agar independen dalam menindak kasus cakada.

"Kalau soal independen ya harus independen. Sama seperti pihak yang lainnya, militer, birokrat, dan lain-lain," tuturnya.

Dia kemudian menyoroti pola penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Maluku yang dinilainya sering menyalahgunakan kewenangan sehingga berpotensi merusak sistem hukum.

"Tindakan penyitaan dokumen, penggeledahan serta berbagai tindakan lainnya dalam sebuah kegiatan ‘penyelidikan’ Ditreskrimsus Polda Maluku, semisal di Sekretariat Pemerintah Daerah Buru tidak tepat dan berpotensi melawan hukum. Terlebih tindakan tersebut dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor di Ambon," ucapnya.

Dia meminta kepada aparat penegak hukum di Polda Maluku dan dimanapun untuk tidak menyelidiki suatu perkara tanpa adanya temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Polisi, sambungnya, tidak berwenang menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara karena itu merupakan kewenangan BPK. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA