"Kawan-kawan di KPU itu kan mengelola daftar calon. Calon ini kan harus diketahui oleh publik. Siapa mereka. Datanya kan ada di mereka (KPU)," kata praktisi keterbukaan informasi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Ismail Cawidu dalam Forum Diskusi Media "Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dalam Mendorong Kerja Jurnalistik" di Bandung, Jawa Barat, Rabu malam (2/5).
Ismail menambahkan, ada dua istilah yang ada di negara demokrasi. Pertama, Obligation to Tell atau kewajiban menyampaikan. Khususnya, terkait apa yang dikerjakan oleh negara kepada publik.
"Yang kedua, ada yang namanya People Right to Know. Masyarakat punya hak untuk tahu. Dari situ saja sesungguhnya, kalau pemimpin lembaga sadar akan itu, artinya tidak perlu didesak, karena sudah ada mekanismenya," papar mantan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo ini.
Artinya, lanjut Ismail, KPU sudah sepatutnya mematuhi UU tersebut. Karena jika hal itu tidak dipatuhi, maka dapat digugat secara hukum.
"Begitu anda duduk disitu, umumkan program anda, umumkan anggaran anda. Mengumumkan berkala. Menaikkan di website. Perintah UU loh itu. Karena itu kewajiban. Karena disitu ada hak rakyat untuk tahu. Kalau itu tidak dilakukan bisa digugat. Teman-teman di KPU sadar dan tahu mengenai UU ini," pungkasnya.
Pembicara lainnya, Arifin Asydhad mengatakan sejumlah lembaga negara saat ini masih kurang menunjukkan transparasi terhadap kinerjanya kepada masyarakat.
Pemimpin Redaksi portal berita Kumparan.com itu mencontohkan kasus JR Saragih yang tidak lolos seleksi Cagub di Pilgub Sumatera Utara karena ijazah. Padahal, sebelumnya ia menjadi bupati di salah satu kabupaten di provinsi itu. Di sisi lain, KPU tidak pernah mengungkap latar belakang permasalahan tersebut.
"Jadi banyak sekali hal-hal yang perlu dibuka oleh lembaga publik. Kalau mereka sudah paham dengan UU KIP seharusnya mereka membuka diri. Tapi saat ini jarang sekali," timpalnya.
Hadir juga sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, komisioner KIP bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Waffa Patria dan komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Hendra J Kede.
[wid]
BERITA TERKAIT: