Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Dalami Kasus Terawan, DPR Minta Kemenkes Bentuk Satgas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 11 April 2018, 17:56 WIB
Dalami Kasus Terawan, DPR Minta Kemenkes Bentuk Satgas
Dede Yusuf/RMOL
rmol news logo Kementerian Kesehatan bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) diminta membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk menyelesaikan polemik pemecatan Kepala RSPAD Gatot Subroto Mayjen dr Terawan Agus Putranto.

Begitu simpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di ruang Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

"Kita sudah meminta pemerintah paling lambat 45 hari untuk membentuk tim satuan tugas," ujar Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.

Dede menjelaskan, Tim Satgas ini bertugas untuk melakukan penelitian mendalam terhadap temuan kasus dakter Terawan. Selain itu, Satgas juga berfungsi untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang metode cuci otak yang digunakan dokter Terawan agar tidak menimbulkan keresahan.

Menurut Dede, waktu 45 hari merupakan waktu yang cukup untuk tim ini bekerja mengumpulkan data dan informasi. Apalagi, Kemenkes sudah membentuk tim HealthKit Technology Assesemnet (HTA) untuk meneliti temuan Digital Substraction Angiogram (DSA) atau metode brain wash dokter Terawan.

Sementara mengenai urusan teknis, Komisi IX DPR menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada pemerintah bersama IDI.

"Prinsip kita yang penting aman. Kita hanya meminta untuk membentuk Satgas. Masalah ini tidak kita selesaikan dengan Pansus atau Panja, karena ini bukan malpraktik," terang anggota Fraksi Demokrat tersebut. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA