Begitu simpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di ruang Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).
"Kita sudah meminta pemerintah paling lambat 45 hari untuk membentuk tim satuan tugas," ujar Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.
Dede menjelaskan, Tim Satgas ini bertugas untuk melakukan penelitian mendalam terhadap temuan kasus dakter Terawan. Selain itu, Satgas juga berfungsi untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang metode cuci otak yang digunakan dokter Terawan agar tidak menimbulkan keresahan.
Menurut Dede, waktu 45 hari merupakan waktu yang cukup untuk tim ini bekerja mengumpulkan data dan informasi. Apalagi, Kemenkes sudah membentuk tim HealthKit Technology Assesemnet (HTA) untuk meneliti temuan Digital Substraction Angiogram (DSA) atau metode brain wash dokter Terawan.
Sementara mengenai urusan teknis, Komisi IX DPR menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada pemerintah bersama IDI.
"Prinsip kita yang penting aman. Kita hanya meminta untuk membentuk Satgas. Masalah ini tidak kita selesaikan dengan Pansus atau Panja, karena ini bukan malpraktik," terang anggota Fraksi Demokrat tersebut.
[ian]
BERITA TERKAIT: