Ketua MPR, Zulkifli Hasan mengingatkan, Pilkada melalui DPRD sebetulnya sudah pernah disepakati dan menjadi UU semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dulu sudah semuanya (Pilkada) oleh DPRD kan di DPR sudah setuju, cuman SBY keluarkan Perppu," ujar Zulkifli di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).
Zulkifli menyebut kesepakatan mengembalikan Pilkada kepada DPRD bukanlah tanpa alasan. Dalam pemikiran para wakil rakyat ketika itu, penyelenggaraan Pilkada langsung justru berbiaya tinggi atau high cost yang menjadi pintu lahirnya korupsi.
Ia mencontohkan, Pilkada 2018 di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat untuk saksi memakan biaya ratusan miliar. Apalagi ada aturan pembatasan sumbangan dana yang diterima partai politik.
"(Biaya bayar saksi) ratusan miliar, partai tidak boleh cari uang, negara tidak menanggung, tapi kan itu harus ada. Berarti kan ada yang cari sponsor, pasti itu nggak mungkin nggak," jelasnya.
Makanya ia pun setuju Pilkada dikembalikan kepada DPRD. Hal ini semata untuk menghindari politik mahal dan menutup pintu korupsi.
"Jadi, saya bilang kalau dikembalikan ke DPRD,
oke," tukas ketua umum DPP PAN itu.
[wid]
BERITA TERKAIT: