Arsul Sani: Kalau Ada Bukti Kebangkitan PKI Laporkan Ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 08 Maret 2018, 23:42 WIB
Arsul Sani: Kalau Ada Bukti Kebangkitan PKI Laporkan Ke Polisi
Arsul Sani/Net
rmol news logo Partai Komunis Indonesia (PKI) dan ajaran komunisme merupakan hal yang terlarang di negara ini.

Untuk itu, Komisi III DPR RI meminta kepada sejumlah pihak yang menemukan bukti-bukti kebangkitan PKI untuk segera melaporkan ke aparat yang berwenang.  
"Ajaran komunisme, leninisme dan marxisme itu sudah dilarang di negara kita. Kalau ada ya itu menyalahi hukum dan segera laporkan ke polisi," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat ditemui usai Rapat Panja Narkotika di gedung DPR, (8/3).

Sekjen PPP itu menilai bahwa isu kebangkitan PKI sejauh ini hanya berkembang di media sosial, sementara bukti nyatanya tidak ada.

Dia khawatir jika isu ini terus dihembuskan orang tak bertanggung jawab bisa berdampak bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kita siap mengawal di polisi kalau itu berkasnya ada. Nanti kita floor-kan di Komisi III," bebernya.

"Intinya, tunjukkan buktinya," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA