Ketua PP Bamusi Faozan Amar menyebut bahwa penyebaran konten provokatif yang dilakukan MCA telah meresahkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam.
PP Bamusi yang merupakan organisasi sayap PDIP bahkan menilai kegiatan provokatif yang dilakukan MCA telah menodai citra Islam.
"Sebab, penggunaan kata Muslim sangat menodai citra Islam itu sendiri," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (3/3).
Faozan menjelaskan bahwa penyebaran konten hoax berbau SARA tidak hanya bertentangan dengan hukum positif yang ada di Indonesia, tetapi juga hukum agama.
"Apalagi MUI sudah mengeluarkan fatwa MUI yang isinya bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, adu domba, penyebaran permusuhan, aksi bullying, serta ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA)," sambungnya.
PP Bamusi pun mendorong Kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas sampai ke akar-akarnya.
"Sehingga diketahui motif dan tujuan penyebaran hoax berbau SARÀ tersebut," tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: