Partai Rhoma Irama Siap Bersidang Di Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 02 November 2017, 08:56 WIB
Partai Rhoma Irama Siap Bersidang Di Bawaslu
Foto/Net
rmol news logo . Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) menilai putusan Bawaslu sudah baik dan memenuhi kaidah-kaidah ketentuan UU. Khususnya, terhadap aduan tujuh parpol tentang penanganan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU.

"Kami nilai sidang tadi bagus dan sesuai kaidah UU," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Idaman, Ramdansyah usai sidang di Bawaslu, Jakarta, Rabu kemarin (1/11).

Meski demikian, partai besutan Rhoma Irama mempertanyakan peraturan Bawaslu yang menyebutkan bahwa sidang lanjutan hari ini akan digelar secara maraton alias tidak panel atau dipecah.

"Namun kami tadi bertanya ada tidak aturan main soal sidang? Apa betul tidak ada jeda? Kemudian apakah ada panggilan untuk sidang itu 'kan hukum formil' yang harus dimiliki Bawaslu. Pertanyaan saya, apakah ada payung hukumnya? Kalau dulu rekomendasi, tapi kalau sekarang kan putusan dan sidang seperti ini kan baru," papar Ramdansyah.

Dia menegaskan seperti dilansir dari Kantor Berita Pemilu, hal ini bukan berarti Partai Idaman tidak siap menghadapi sidang lanjutan besok.

"Ini bukan siap tidak siap, Partai Idaman siap sidang besok tapi tidak bisa kemudian besok datang ya. Harus jelas dibolehkan tidak sidang tidak panel atau dipecah karena besok tujuh parpol langsung yang akan bersidang," terang Ramdansyah.

Menurutnya, sidang tidak panel atau dipecah tertuang tidak dalam aturan Bawaslu. Karena, lanjut dia, peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan ke Komisi II DPR.

Partai Idaman juga setuju dengan KPU yang hadir sebagai pendengar yang meminta sejak awal secara formil sudah mendapatkan berkas dan mempelajari sehingga bisa punya jawaban.

"Tapi kalau mendadak besok harus menjawab laporan kita tentang pokok-pokok persoalan yang kita miliki saya khawatir riskan dengan waktu mendadak seperti ini," ujar Ramdansyah. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA