"Kalau uang ada kan kegiatan enak dilakukan. Baik yang sifatnya rakor dengan KPU kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta (Senin, 11/9).
Viryan mencontohkan, KPUD Jawa Barat yang sudah melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih. Juga sudah menyusun rencana pengadaan logistik.
"Misalnya logistik kotak suaranya masih cukup atau tidak, kalau misal tidak cukup apakah harus transparan atau tidak? Nah itu enak dibicarakan setelah NPHD dan uang sudah ditransfer," urainya.
Selain itu, NPHD juga dapat menjadi landasan bagi KPU daerah saat akan melibatkan aparat keamanan. Termasuk saat akan mengagendakan kegiatan bertaraf besar.
"Misal sekarang ada daerah yang launching jingle pilkada, ada yang lomba cerdas cermat dan lain-lain. Atau KPU kabupaten/kota akan melakukan kegiatan lintas organisasi misal bertemu dengan polresta dan lain sebagainya perlu dipersiapkan, dan itu perlu dana. Itu kan sudah berjalan semua kegiatan, nah yang belum (tanda tangan NPHD) sampai sekarang juga belum (ada kegiatan)," papar Viryan.
Pilkada Serentak 2018 sendiri diikuti 171 peserta pada 27 Juni 2018. Dari jumlah tersebut, 13 diantaranya belum menandatangani NPHD. Antara lain tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur, satu kabupaten di Sulawesi Utara, satu kota di Kalimatan Utara serta Papua. KPU menetapkan 27 September 2017 sebagai batas akhir penyerahan NPHD yang telah ditandatangani.
[wah]
BERITA TERKAIT: