SPPI Laporkan Dewan Direksi Pos Indonesia Ke Staf Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 September 2017, 14:12 WIB
rmol news logo . Kisruh pemecatan sepihak Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) oleh Dewan Direksi belum menemui hasil positif. Kali ini, pihak SPPU menemui staf kepresidenan untuk mengadukan hal tersebut.

"Hari ini teman-eman diterima jam dua (14.00 WIB) di Kantor Staff Presiden," kata kuasa hukum SPPI, Husendro kepada redaksi, Senin (11/9).

Husendro mengatakan, pihak SPPI akan mengadukan semua persoalan yang sedang mereka hadapi. Mulai dari dugaan pemecatan sepihak hingga pembayaran gaji yang tertahan.

"Masalah PHK, Union Busting, intimidasi, hak-hak karyawan berupa gaji juga ditahan. Semua akan disampaikan," terang Husendro.

Dalam pertemuan itu, pihak SPPI akan diwakilkan oleh empat dari enam anggota yang diduga dipecat sepihak. Mengingat, keterbatasan tempat jika seluruh anggota SPPI hadir.

"Perwakilan dari teman-teman ada empat orang saja mengingat dibatasi jumlahnya," ungkap Husendro.

Seperti diketahui, enam karyawan PT Pos Indonesia sekaligus anggota SPPI dipecat sepihak, beberapa waktu lalu. Pemecatan itu terjadi setelah mereka mengkritik Dewan Direksi PT Pos Indonesia.

Kritik yang dilakukan dalam bentuk surat itu, berisi keluhan mengenai kondisi PT Pos Indonesia yang masih jauh harapan. Baik perusahaan maupun kesejahteraan pekerja. Surat itu dilayangkan langsung kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.

Tanpa diduga, aksi tersebut membuat Direksi marah dan menyebut aktivis SPPI telah melanggar tata tertib dan disiplin kerja. Sehingga menimbulkan disharmoni hubungan kerja.

Keenam anggota SPPI yang dipecat sepihak adalah Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab, Ketua DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Efrimar, serta Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Deni Sutarya.

Kemudian, Sekjend DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Rachmad Fadjar, Sekretaris DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Nurhamzah dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten Adang Sukarya.

Tak hanya itu, dari enam karyawan yang di PHK, dua diantaranya yang dilaporkan ke polisi. Yaitu, Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek Banten, Adang Sukarya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Sesuai dengan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak SPPI sendiri telah melakukan upaya pengaduan ke Komnas Komnas HAM, 22 Agustus lalu. Termasuk melaporkan balik pihak dewan direksi ke Polda Metro Jaya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA