"KPK itu jangan lagi dipanggil-panggil oleh anggota DPR Komisi III. KPK juga tidak perlu ikut sidang kabinet, Polri juga demikian," kata Ketua ICMI Jimly Asshidiqqie dalam keterangannya, Jumat (8/9).
Menurutnya, terdapat empat hal yang membuat DPR berhak memanggil pihak KPK, yakni saat perekrutan, pemberhentian, pembuatan aturan, serta pembahasan APBN.
"Yang dipanggil DPR menurut saja dalam rangka ketertiban dan keamanan fungsi penegakan hukum. Menurut saya cukup dari empat hal saja ke DPR itu," jelas Jimly.
Mantan ketua Mahkamah Kontitusi itu menambahkan, aturan pemanggilan pihak-pihak lain oleh parlemen harus ditata ulang. Dengan tujuan untuk menghentikan pemanggilan di luar aturan.
"Ke depan, momentum kasus ini harus ditata ulang sehingga bisa disetop," beber Jimly.
Pembatasan pemanggilan terhadap KPK juga berlaku bagi lembaga penegakan hukum lain.
"Hal-hal yang sifatnya proses hukum yang dijamin juga oleh undang-undang bahwa badan-badan yang independensi itu diatur dalam undang-undang. Termasuk KPK punya kedudukan konstitusi yang kuat sebagai lembaga penegak hukum yang tidak boleh diintervensi oleh cabang politik manapun, baik eksekutif maupun legislatif," demikian Jimly.
[wah]
BERITA TERKAIT: