ICMI: Sebelum Putusan MK, Pansus Jangan Undang Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 07 September 2017, 15:51 WIB
ICMI: Sebelum Putusan MK, Pansus Jangan Undang Pimpinan KPK
Jimly dan Pansus KPK/Net
rmol news logo Pansus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghormati sikap pimpinan KPK yang belum bersedia hadir karena menunggu proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pansus KPK tidak perlu menjadualkan rapat pertemuan dengan KPK sebelum proses hukum di MK selesai.

Begitu imbau Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Ashiddiqie kepada Pansus KPK sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (7/9).

"Tapi kalau putusan MK sudah keluar, dan putusan membenarkan Pansus KPK, saya yakin pihak KPK akan menghormatinya. Saya percaya pimpinan KPK akan menghadiri," kata Jimly.

Lebih lanjut ia menjabarkan bahwa keterlibatan DPR dengan lembaga penegak hukum hanya pada empat kaitan, yaitu saat perekrutan, pemberhentian, pembuatan kebijakan, serta anggaran. Jimly menyarankan Pansus KPK dapat saja mengirimkan surat kepada MK guna memprioritaskan uji materi lembaga bentukan DPR tersebut.

"Jadi apa yang jadi target dan tujuan dari Pansus KPK selama tidak mengganggu independensinya, dijawab aja dan haknya DPR untuk mencari tahu, sebagai haknya untuk menggunakan hak angket itu," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA