KPU Pelindung Suara Rakyat Bukan Penjual Suara Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 07 September 2017, 03:49 WIB
KPU Pelindung Suara Rakyat Bukan Penjual Suara Rakyat
Ramlan Surbakti/Net
rmol news logo . Akademisi sekaligus praktisi kepemiluan Prof. Ramlan Surbakti menjadi salah satu narasumber Workshop Evaluasi Pendidikan Tinggi Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemiludi, di Kota Batu Malang, Jawa Timur, Selasa lalu (5/9).

Ketua KPU periode 2004-2007 itu mengatakan pemilu demokratik di beberapa bagian negara sudah dirumuskan dengan indikator-indikatornya, namun di Asia Tenggara masih belum dilaksanakan dengan baik.

Apakah pemilu di Indonesia sudah demokratis jika dibandingkan dengan negara di Asia Tenggara. Menurut Ramlan, sudah demokratis, namun jika melihat standar masih belum. Karena masih banyak penyelenggara yang melakukan kesalahan.

Jelas dia, penyelanggara pemilu yang demokratik harus independen, integritas, profesional dan akuntable.

"Penyelenggara pemilu harus bisa sebagai pelindung suara rakyat bukan sebagai penjual suara rakyat," ujar Ramlan seperti dilansir dari laman kpu.

Oleh karenanya, lanjut dia, bagi KPU program pendidikan S2 tata kelola pemilu yang KPU jalankan dengan beberapa perguruan tinggi agar diwajibkan bagi seluruh pegawai KPU, karena tugas KPU sangat berat dan perlu keahlian.

"Program tata kelola pemilu harus lebih spesialis seperti dokter atau menjadi program studi dengan menjadi kajian pemilu," pungkas Ramlan menyarankan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA