"Kasus
trafficking semakin meningkat karena pemerintah Indonesia sejak tahun 2015 menyetop pengiriman buruh migran ke 21 negara ke Timur Tengah," ujar Ketua Pusat Studi Migran Care, Anis Hidayah dalam konferensi pers Gabungan Kelompok Masyarakat Sipil di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (2/9).
Kata dia, peningkatan
human trafficking itu karena pemerintah minim dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
"Betul. Moratorium yang tak ada pengawasan dan yang tidak ada penegakan hukum, yang tidak ada koordinasi. Hanya moratorium di atas kertas saja," sesalnya.
Untuk itu, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Jenewa, Swiss. Tepatnya dalam sidang ke-27 Komite Perlindungan Pekerja Migran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sidang sendiri akan dilangsungkan pada tanggal 4 sampai 13 September 2017.
"Lebin dari 2.644 yang menjadi korban selama moratorium kemudian tahun lalu saja yang didata lebih 10.200 orang yang menjadi korban
trafficking. Sementara yang mendapatkan proses hukum tidak lebih dari satu persen. Inikan angkat yang sangat kecil sekali," sesalnya.
Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu menurut Anis Hidayah jelas merupakan kekeliruan dalam ratifikasi (proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional) konvensi pekerja migran. Diharapkannya setelah dari Swiss nanti, pemerintah dapat melakukan harmonisasi terkait kebijakan migrasi.
"Ke depan tidak boleh lagi kebijakan migrasi yang penempatan TKI yang diskriminatif dan tidak menghormati orang yang hanya memperhatikan agen yang mengirim yabg tidak mempedulikan keselamatan yang perempuan tetapi semuanya harus dipastikan kebijakan migrasi yang berbasis pada penegakan hak asasi manusia," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: