Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Harjono, dan Anggota Majelis yang terdiri dari Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati ini mengeluarkan tiga putusan.
Salah satunya terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan.
"DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Samahuddin, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan," ucap Harjono membacakan amar putusan di Ruang Sidang Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi peringatan bagi anggota KPU Kalsel, Hairansyah dan Nur Kholis Majid.
Para teradu dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 001/ TM/ Pileg/ VIII/ 2016 untuk tidak menetapkan Yadi Ilhami sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat, Achmad Bisung, yang telah meninggal dunia.
Alasannya, Yadi Ilhami tidak lagi memenuhi syarat calon Anggota DPRD Kalimantan Selatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf k UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Sedangkan Anggota KPU Kalimantan Selatan, Masyitah Umar dan Sarmuji, direhabilitasi nama baiknya karena dianggap tidak melanggar kode etik," imbuhnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: