Tiga putusan merupakan lima perkara yang telah disidangkan. Perkara yang dibacakan salah satunya terkait dugaan pelanggaran kode etik untuk KPU Kota Mimika, Papua dan KPU Kalimantan Selatan, serta tiga perkara dugaan pelanggaran etik KPU dan Panwas Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Anggota DKPP Alfitra Salamm mengatakan, pembacaan putusan itu merupakan putusan perdana bagi anggota DKPP untuk masa tugas 2017-2022. Dia berharap, setiap penyelenggara pemilu dapat memperhatikan, memonitoring dan menjadikan pelajaran agar tidak terulang.
"Jadi, putusan itu bukan hanya sekadar putusan. Saya berharap menjadi pelajaran, agar bisa menjadi proses preventif atau pencegahan. Dan paling tidak bagi penyelenggara pemilu memahami bahwa ini sudah pernah terjadi sehingga tidak perlu diulangi. Putusan-putusan sidang itu bisa disosialisasikan pada penyelenggara pemilu. Jangan sampai kejadian serupa terulang. Sidang ini sangat strategis untuk bahan pelajaran," jelas Alfitra dalam keterangannya, Minggu (27/8).
Adapun, perkara dugaan pelanggaran kode etik Panwas Kabupaten Bombana dengan pengadu H. Kasra Jaru Munara selaku calon bupati dan teradu Hasdin Nompo anggota panwaslu. Pengadu mendalilkan teradu mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada dukungan terhadap Paslon Nomor Urut 2 sebagaimana dimuat dalam media butonpos.com. Selain itu, teradu tidak menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Pengadu melalui Surat Nomor 109/P/TIP/BERKAH-01/VI/2017 tanggal 9 Juni 2017.
Sementara itu, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu, Hadi Machmud, Munsir Salam mengadukan Hasdin Nompo (anggota panwaslih Kabupaten Bombana), serta ketua dan anggota KPU Kabupaten Bombana Arisman, Kasjumriati Kadir, Andi Usman, Ashar, Anwar. Salah satu pokok pengaduannya, pengadu mendalilkan para teradu melakukan pembiaran kepada sekelompok orang yang tidak memiliki legalitas sebagai PPS dan KPPS untuk bertindak sebagai PPS dan KPPS pada saat pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara, pada 7 Juni 2017.
Masih dari Bombana, yang menjadi teradu adalah ketua dan anggota KPU Bombana dengan pengadu H. Kasra Jaru Munara selaku calon bupati. Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam perencanaan dan pelaksanaan PSU khususnya terkait penganggaran. Akibatnya, penanganan tindak pidana pemilu oleh pihak terkait tidak optimal. Pokok aduan lain, pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat PPK tidak sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan.
Untuk dugaan pelanggaran etik KPU Mimika yang menjadi teradu adalah T. Ocepina Magal, Derek Mote, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi dan Reinhard Gobay sebagai ketua dan anggota KPU Mimika. Ruben Hokahay kuasa dari Anton Bukaleng, Yoel Yolemal, Eksa Magai sebagai pengadu. Salah satu pokok aduannya, pengadu mendalilkan para teradu tidak mematuhi putusan PTUN Jayapura tanggal 6 Juni 2016 yang telah inkracht dan tetap menggunakan payung hukum Surat Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 01/Kpts/KPU Kab.031.434172/V/2017 dan Nomor 02/Kpts/KPU Kab.031.434172/V/2017 tanggal 18 Mei 2017 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara Parpol dan Penetapan Hasil Perolehan Kursi Pileg Mimika 2014.
Perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kalimantan Selatan, terkait para teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalsel Nomor 001/TM/Pileg/VIII/2016 untuk tidak menetapkan H. Yadi Ilhami sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kalsel dari Partai Demokrat H. Achmad Bisung yang telah meninggal dunia. Dengan pengadu yaitu Mahyuni, Azhar Ridhanie, Erna Kasypiah sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kalsel. Sedangkan teradu adalah Samahuddin, Hairansyah, Nur Kholis Majid, Masyithah Umar, Sarmuji sebagai ketua dan anggota KPU Kalsel.
[wah]
BERITA TERKAIT: