Ini Temuan Hasil Kerja Pansus KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 Agustus 2017, 14:45 WIB
Ini Temuan Hasil Kerja Pansus KPK
Pansus KPK/RMOL
rmol news logo Ada banyak temuan yang didapat Pansus KPK sejak bekerja 4 Juli lalu.

Ketua Pansus, Agun Gunandjar menjelaskan temuan tersebut didapat berdasarkan hasil laporan pengaduan, penerimaan aspirasi, dan penyelidikan lapangan.

"Hari ini kami akan jelaskan temuan-temuan dari kerja Pansus untuk KPK," ujarnya di Media Center, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (21/8).

Politisi Golkar itu kemudian membeberkan temuan tersebut. Pertama, Pansus KPK menemukan bahwa KPK sudah bergerak dan memposisikan dirinya sebagai lembaga superbody yang tidak bersedia dikritik.

Kedua, KPK diindikasi telah menggunakan argumen independen untuk lepas dari pemegang cabang kekuasaan negara.

Lebih lanjut, Pansus menyebut bahwa KPK tidak mau diawasi oleh DPR sebagaimana pembentukan KPK sesuai UU 30/2002.

"KPK juga tidak sejalan dengan azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan proporsional sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU KPK," lanjut Agun.

Adapun dalam temuan kelima, Pansus menilai bahwa KPK lebih mengedepankan praktik penindakan melalui pemberitaan opini daripada politik pencegahan. KPK juga terindikasi dalam menjalankan fungsi supervisinya cenderung bergerak tanpa koordinasi.

Selanjutnya, KPK dinilai melaksanakan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak berpedoman pada KUHP dan mengabaikan prinsip HAM.

"Selanjutnya, ditemukan bahwa SDM aparatur KPK tidak sesuai dengan aturan UU 5/2014 tentang aparatur sipil negara dan UU aparatur negara lainnya. Kesembilan, adalah anggaran dalam KPK banyak yang belum bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan audit BPK," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA