Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Very Junaidi mengatakan, hal tersebut sebagai upaya untuk memastikan seluruh parpol telah memenuhi persyaratan.
"Mengingat kondisi mestinya verifikasi bisa diberlakukan kembali. Sebagai upaya untuk memastikan seluruh partai memenuhi syarat, mestinya semua parpol diverifikasi," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/8).
Dia menambahkan, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi parpol yang dikeluarkan pada 2012 lalu.
"Intinya sepanjang syarat verifikasinya adalah sama dengan yang sebelumnya, maka ketentuan itu dianggap konstitusional. Artinya cukup fair bagi semua partai," imbuh Very.
Ketentuan dalam pasal 173 UU Pemilu menyebut bahwa parpol yang baru berbadan hukum diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019, sedangkan parpol peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan.
Meski belum diundangkan, gugatan atas UU Pemilu sudah banyak dilayangkan ke MK. Khusus untuk pasal verifikasi, sudah ada Partai Idaman yang mengajukan gugatan pada 9 Agustus 2017 lalu.
[wah]
BERITA TERKAIT: