"Selain pasal mengenai PT 20-25 persen, pasal lain di UU Pemilu yang berpotensi digugat ke MK yakni soal verifikasi parpol," kata peneliti dari Indosurvei & Strategi Herman Dirgantara kepada wartawan, Minggu (13/8).
Dia mengingatkan bahwa dengan banyaknya pasal di UU Pemilu yang berpotensi digugat ke MK muncul kekhawatiran molornya agenda tahapan pemilu. Terlebih, UU Pemilu yang diparipurnakan bulan lalu hingga sekarang belum diteken oleh presiden.
"Tahapan pemilu terancam molor karena gugatan ke MK baru bisa dilakukan setelah itu (diteken presiden). Kalau molor, persiapan tidak maksimal dan lantas bagaimana angka partisipasinya nanti," demikian Herman.
[wah]
BERITA TERKAIT: