Sidang paripurna RUU Pemilu telah menetapkan presidential threshold 20 persen atau 25 persen perolehan suara sah pada Jumat dini hari kemarin (21/7).
Menurutnya, kemungkinan untuk berubah seperti penilaian ketua Pansus RUU Pemilu tidak mungkin terjadi. Sebab, dalam proses pembahasan ambang batas pencalonan presiden telah diputuskan dengan cara voting.
"Itu proses politik yang harus dilewati dan sudah final di sidang paripurna," ujar Ace dalam diskusi dengan topik 'Setelah DPR Memilih 20%' di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (22/7).
Dia mengatakan, pernyataan soal hasil sidang paripurna bisa diubah lantaran keputusan dianggap melanggar konstitusi dilakukan oleh para penolak presidential threshold dalam UU Pemilu. Padahal, mengenai presidential threshold, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dikembalikan kepada pembuat undang-undang.
"Sebetulnya yang diajukan pemohon itu mempertanyakan pasal dipisahkannya pemilihan presiden dan legislatif. Dan di dalam putusan MK yang dipermasalahkan pasal keserentakan pileg dan pilpres. Mengenai ambang batas pemilihan presiden merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, artinya dikembalikan ke DPR sendiri sebagai pembuat undang-undang. Jadi, tidak ada uji materi tentang persyaratannya," jelas Ace.
Lebih lanjut, dia menilai alasan lain bahwa putusan tersebut bisa berubah yakni kekhawatiran munculnya calon tunggal dalam Pilpres 2019 mendatang.
Menurutnya, dugaan tersebut sangat berlebihan, sebab Pansus RUU Pemilu sendiri menghindari adanya calon tunggal. Namun demikian kemungkinan calon tunggal memang akan terjadi tapi bukan dari persentase presidential threshold, melainkan jika partai-partai lain memboikot untuk tidak mengajukan calon. Itu pun masih bisa terbantahkan lantaran setiap partai pasti memiliki calon presiden masing-masing.
"Jadi munculnya calon tunggal tidak perlu dikhawatirkan. Kami di pansus menghindari betul calon tunggal ini," tegas Ace.
[wah]
BERITA TERKAIT: