Setya Novanto Tersangka Bukti Pansus Tidak Lemahkan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Juli 2017, 09:13 WIB
Setya Novanto Tersangka Bukti Pansus Tidak Lemahkan KPK
Masinton Pasaribu/Net
rmol news logo Penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus pengadaan proyek e-KTP merupakan bukti bahwa keberadaan Pansus KPK tidak melemahkan lembaga anti rasuah itu.

Begitu tegas anggota Pansus KPK Masinton Pasaribu dalam pesan eletronik yang diterima redaksi, Selasa (18/7).

Menurutnya, penetapan tersangka Setya Novanto itu juga menjadi bukti bahwa Pansus KPK hadir bukan untuk melindungi anggota parlemen dalam kasus e-KTP.

"Sejak awal Pansus KPK tidak ada kaitan dengan kasus perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," jelas Masinton.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus ini atas dugaan menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun

Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA