"Kondisi keuangan negara saat ini sedang berat, sehingga pengajuan KPPU sebagai lembaga negara diprediksi tidak akan disetujui," kata Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, Senin (17/7).
Diungkapkan politisi PDI Perjuangan ini, point tersebut sesungguhnya merupakan salah satu poin yang dibahas dalam RUU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Point lainnya menurut dia adalah besarnya denda terhadap perusahaan sebesar 5 persen sampai 30 persen kemungkinan akan diturunkan persentase maksimalnya.
"Mengingat denda dikaitkan dengan maksimal 30 persen sangat memberatkan kalangan usaha," imbuhnya.
Diturunkannya denda itu menurut dia karena para pengusaha sudah mengeluh. Dimana beberapa sektor usaha mengalami pelambatan akibat daya beli yang semakin menurun dari masyarakat.
"Hal ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk menurunkan ekonomi biaya tinggi," tambahnya.
Komisi VI juga katanya akan meninjau ulang kuasaan KPPU yang terlampau besar. Hal itu karena mereka menilai kewenangan yang besar akan membuat lembaga ini akan menjadi abuse of power.
"Orientasi KPPU sebagai hakim harus digeser menjadi wasit dalam persaingan usaha," pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: