PDIP: Pengajuan KPPU Jadi Lembaga Negara Sulit Terealisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Juli 2017, 01:27 WIB
PDIP: Pengajuan KPPU Jadi Lembaga Negara Sulit Terealisasi
Darmadi Durianto/Net
rmol news logo Pengajuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi lembaga negara sulit terealisasi karena akan membebani tambahan keuangan negara.

"Kondisi keuangan negara saat ini sedang berat, sehingga pengajuan KPPU sebagai lembaga negara diprediksi tidak akan disetujui," kata Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, Senin (17/7).

Diungkapkan politisi PDI Perjuangan ini, point tersebut sesungguhnya merupakan salah satu poin yang dibahas dalam RUU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Point lainnya menurut dia adalah besarnya denda terhadap perusahaan sebesar 5 persen sampai 30 persen kemungkinan akan diturunkan persentase maksimalnya.

"Mengingat denda dikaitkan dengan maksimal 30 persen sangat memberatkan kalangan usaha," imbuhnya.

Diturunkannya denda itu menurut dia karena para pengusaha sudah mengeluh. Dimana beberapa sektor usaha mengalami pelambatan akibat daya beli yang semakin menurun dari masyarakat.

"Hal ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk menurunkan ekonomi biaya tinggi," tambahnya.

Komisi VI juga katanya akan meninjau ulang kuasaan KPPU yang terlampau besar. Hal itu karena mereka menilai kewenangan yang besar akan membuat lembaga ini akan menjadi abuse of power.

"Orientasi KPPU sebagai hakim harus digeser menjadi wasit dalam persaingan usaha," pungkasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA