Aktif di PDIP, Posisi Musyarifin di Bank NTB Syariah Disoal

LAPORAN: HANS ABDULLAH*

Selasa, 28 April 2026, 19:10 WIB
rmol news logo Didapuknya H.W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah, mendapat sorotan tajam. Pengangkatan itu dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan aturan. 

Musyafirin yang pernah menjadi Calon Gubernur NTB, dikukuhkan sebagai komisaris independen pada 4 Desember 2025 bersama dua komisaris lainnya yaitu, Anis Mudjahid Akbar dan Achmad Fawzi.

Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 Bambang Mei Finarwanto menegaskan, Musyafirin hingga kini masih aktif sebagai kader PDIP, sehingga tidak memenuhi syarat independensi sebagaimana diatur dalam regulasi BUMD.

“Ketika jabatan yang mensyaratkan independensi justru diisi oleh aktor politik aktif, ini kegagalan memahami batas paling dasar antara kepentingan politik dan integritas lembaga keuangan,” ujar Didu sapaan karibnya, Selasa 28 April 2026.

Menurutnya, aturan dalam Permendagri dan PP tentang BUMD secara eksplisit melarang pengurus maupun anggota partai politik menduduki jabatan komisaris. 

Faktanya, kata Didu, informasi yang diterima dari internal PDIP NTB hingga hari ini,  Musyafirin masih tercatat aktif di partai.

"Sehingga penunjukannya dinilai bertolak belakang dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Didu juga menegaskan tanggung jawab ada pada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sebagai pihak pengusul.

“Jabatan komisaris ini terlalu strategis, jadi ini tidak mungkin disebut kelalaian. Ada kesan kuat bahwa ini keputusan yang sarat hitungan (kalkulasi) politik,” ujarnya.

Hal tersebut diamini pengamat politik, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana. 

Ia menegaskan bahwa syarat bebas dari keterkaitan partai politik merupakan ketentuan mutlak dalam proses pencalonan komisaris BUMD.

“Itu merupakan syarat yang tidak boleh dilanggar dalam pencalonan. Harus dipastikan dia bukan pengurus atau anggota. Itu syarat eksplisit yang jelas,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA