DPR Ingatkan Tanggung Jawab Pemda pada Perlintasan Sebidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 29 April 2026, 21:01 WIB
DPR Ingatkan Tanggung Jawab Pemda pada Perlintasan Sebidang
Anggota Komisi II Dewan DPR, Giri Ramanda Kiemas. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Kecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin malam, 27 April 2026, mengharuskan adanya regulasi terkait perlintasan sebidang yang diinisiasi sejumlah kementerian bersama dengan pemerintah daerah (pemda).

Anggota Komisi II Dewan DPR, Giri Ramanda Kiemas, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait regulasi yang mengatur perlintasan sebidang kereta api. 

"Kementerian Dalam Negeri harus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait Permenhub 94 tahun 2018 terkait tanggung jawab perlintasan sebidang kereta api," kata Giri Dalai keterangannya, pada Rabu, 29 April 2026. 

Politisi PDI Perjuangan ini memandang, tanggung jawab perlintasan sebidang itu sesuai dengan kepemilikan jalan, yakni berada di pemda. 

"Jalan Provinsi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Jalan Kabupaten/Kota tanggung jawab Pemkab/Pemkot," sambungnya menegaskan. 

Karena itu, Giri mendorong Kemendagri sebagai lembaga pembina pemda untuk segera berkoordinasi membuat aturan perlintasan sebidang.

“Ini perlu dilakukan agar keselamatan pengguna jalan dan keselamatan penumpang kereta api dapat terjaga," demikian Giri menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA