Anggota Komisi II Dewan DPR, Giri Ramanda Kiemas, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait regulasi yang mengatur perlintasan sebidang kereta api.
"Kementerian Dalam Negeri harus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait Permenhub 94 tahun 2018 terkait tanggung jawab perlintasan sebidang kereta api," kata Giri Dalai keterangannya, pada Rabu, 29 April 2026.
Politisi PDI Perjuangan ini memandang, tanggung jawab perlintasan sebidang itu sesuai dengan kepemilikan jalan, yakni berada di pemda.
"Jalan Provinsi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Jalan Kabupaten/Kota tanggung jawab Pemkab/Pemkot," sambungnya menegaskan.
Karena itu, Giri mendorong Kemendagri sebagai lembaga pembina pemda untuk segera berkoordinasi membuat aturan perlintasan sebidang.
“Ini perlu dilakukan agar keselamatan pengguna jalan dan keselamatan penumpang kereta api dapat terjaga," demikian Giri menambahkan.
BERITA TERKAIT: