Menurutnya, saran itu hanya sebatas untuk menghindarkan diri dari kontroversi.
"Itu kalau KPK merasa bahwa itu keberadaan pansus) tidak sah. Tapi bukan berarti Prof Yusril menganjurkan KPK untuk bawa ke sana (pengadilan). Ada lembaga yang bisa jadi pengadil untuk menghilangkan kontroversi. Karena itu, menurut saya kami biasa saja, kalau dibawa ke pengadilan. Dari penjelasan Prof Yusril juga, KPK bisa menjadi objek angket," lanjutnya.
Politisi Nasdem ini menegaskan bahwa usulan Yusril itu tidak perlu dilakukan karena memang KPK merupakan objek pengawasan DPR.
"Jadi hal itu sekarang saya menyerukan kepada berbagai pihak untuk berhenti berpolemik mengenai sah atau tidak sah persoalan KPK bisa jadi objek pemeriksaan angket," jelasnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan bahwa angket merupakan hak yang melekat pada setiap anggota DPR. Untuk itu, dia berharap agar lembaga lain menghargai keberadaan Pansus KPK.
"Ini untuk kebaikan kita bersama. Tidak boleh antar lembaga saling menegasi. Karena bukan persoalan lembaga tapi UU dan konstitusi. Menegasi wewenang sebuah negara sama dengan menegasi konstitusi dan UU. Jadi, saya berharap KPK bisa bekerjasama," tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: