Menurut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Pansus KPK berhak untuk menyambangi siapapun yang mereka anggap perlu.
"Memang sebagai pansus angket punya hak yang dilindungi undang-undang, angket memiliki kewenangan. Apalagi sekadar datang, di mana tempat mereka mencari informasi, itu sah saja," katanya saat open house Lebaran di kediaman, Jalan Warung Sila, Ciganjur, Jakarta (Sabtu, 8/7).
"Jangankan cuma datang, ngundang saja boleh, Pansus angket datang sudah baik itu, kalau ngundang lebih seru lagi," lanjut politisi yang akrab disapa Cak Imin itu.
Namun demikian, dia menekankan bahwa hingga saat ini PKB belum bisa ikut dalam Pansus KPK. Sebab, masih menunggu sikap KPK dan memantau perkembangan di dalam pansus sendiri.
"Kalau nanti KPK perlu bantuan kita ya kita lakukan apapun yang kita bisa. Iya bantuan memperkuat KPK, tidak berada dalam pansus. Kalau nanti dibutuhkan baru kita masuk pansus," jelas Cak Imin yang pernah menjabat menteri tenaga kerja dan transmigrasi.
[wah]
BERITA TERKAIT: