10 Tahun Stagnan, Tjahjo: Wajar Dana Bantuan Parpol Naik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 05 Juli 2017, 08:19 WIB
10 Tahun Stagnan, Tjahjo: Wajar Dana Bantuan Parpol Naik
Tjahjo Kumolo/Net
rmol news logo . Partai politik (parpol) akan menerima bantuan dana sebesar Rp 1.000 persuara, naik dari sebelumnya Rp 108 persuara.

Adapun payung hukum yang mengatur itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. PP tersebut saat ini sedang direvisi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kenaikan dana bantuan parpol sebagai suatu kewajaran. Pasalnya, hampir 10 tahun tidak ada peningkatan dana untuk parpol.

"Sekarang kita berupaya mengusulkan Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 108, kan wajar. Soal nanti disetujui Menteri Keuangan dan Badan Anggaran DPR, kita tunggu," kata Tjahjo dilansir dari laman kemendagri.go.id, Rabu (5/6).

Bantuan dana parpol tersebut, lanjut Tjahjo, berpeluang naik pada tahun ini. Sebab, usulan bakal dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) Tahun 2017.

"Kami tahap pengusulan. Ini kan mau dibahas di RAPBNP, tunggu nanti disahkan di anggaran," tukas Tjahjo, politisi PDIP itu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo membenarkan mengenai kenaikan itu.

"Sudah disepakati oleh Menkeu untuk naik menjadi Rp 1.000. Kami saat ini sedang mengajukan izin untuk memprakarsai revisi (PP 5/2009)," ujar Soedarmo.

Sembilan parpol peraih kursi DPR hasil Pemilu 2009 mendapat bantuan Rp 108 per suara. Total uang yang diterima sembilan parpol tersebut mencapai Rp 9,2 miliar.

Sedangkan apabila dikonversikan kepada 10 partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2014, jumlahnya mencapai Rp 13,2 miliar. Dengan kenaikan Rp 1.000, 10 parpol tersebut akan mendapat bantuan Rp 130 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA