Pansus KPK Juga Dalami Kewenangan Penyadapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 Juli 2017, 22:44 WIB
Pansus KPK Juga Dalami Kewenangan Penyadapan
Net
rmol news logo Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kewenangan penyadapan yang selama ini dimiliki lembaga anti rasuah.

"Soal penyadapan dan sebagainya, harus ada bentuk pertanggungjawaban terkait itu semua," ujar Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar Sudarsa usai menggelar pertemuan dengan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan di kantor BPK, Jakarta (Selasa, 4/7).

Menurut Agun, pihaknya meminta BPK melakukan audit untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan oleh KPK.

"Kami mintakan kepada BPK untuk melakukan semacam audit atas keuangan negara. Untuk mengetahui sampai sejauhmana korelasinya dengan fungsi dan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan yang tidak lagi melanggar ketentuan perundang-undangan," jelas politisi Partai Golkar itu

Agun mengatakan, pansus akan mendalami soal kewenangan penyadapan KPK dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika serta penyedia layanan jasa telekomunikasi.

Tujuan pansus menyambangi BPK sendiri dalam rangka konsultasi tentang hasil pemeriksaan keuangan negara terhadap KPK selama ini. Pansus bermaksud mengetahui bentuk pertanggungjawaban pengelolaan uang negara oleh KPK sejak berdirinya.

"Bagaimana penanganan persoalan mengenai penggunaan keuangannya dan lain sebagainya. Yang ada relevansinya dengan tugas, pokok dan fungsi," demikian Agun. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA