B Daditama yang menjabat Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2026.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, termasuk dugaan penerimaan uang oleh sang bupati.
“Penyidik meminta keterangan dan konfirmasi kepada saksi berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong, termasuk pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
B Daditama sebelumnya juga pernah diperiksa pada 22 April 2026. Ia diketahui merupakan orang dekat Bupati Fikri dan turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang dan membawa sembilan di antaranya ke Jakarta. Mereka antara lain Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, sejumlah kontraktor, serta beberapa ASN Dinas PUPRPKP.
Dari operasi itu, KPK menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Fikri, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
KPK mengungkap, pada awal 2026 terdapat sejumlah proyek fisik di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Pada Februari 2026, Bupati Fikri, Hary Eko, dan B Daditama diduga menggelar pertemuan di rumah dinas bupati untuk membahas pengaturan atau plotting proyek, termasuk penentuan rekanan dan besaran fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Bupati Fikri disebut menuliskan kode inisial rekanan dalam daftar proyek fisik dan mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada B Daditama. Permintaan fee kepada kontraktor diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
KPK kemudian menemukan adanya kesepakatan antara pihak pemerintah daerah dan tiga kontraktor terkait pengerjaan proyek di Dinas PUPRPKP.
Dalam prosesnya, diduga telah terjadi penyerahan uang fee proyek dengan total Rp980 juta melalui sejumlah perantara.
Edi Manggala dari CV Manggala Utama diduga menyerahkan Rp330 juta terkait proyek pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar. Sementara Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp400 juta untuk proyek jalan senilai Rp3 miliar.
Adapun Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi diduga menyerahkan Rp250 juta terkait proyek penataan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar melalui ASN Dinas PUPRPKP.
BERITA TERKAIT: