Kedatangan para praktisi hukum ini untuk melaporkan dan mengadukan PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terkait dengan dugaan tindakan sewenang-sewenang dan buruknya tata kelola manajemen perusahaan yang mengakibatkan telah terjadi penelantaran terhadap 372 orang Jemaah Umrah dan juga mengakibatkan kerugian baik materiil maupun immateriil.
"Dalam kesempatan tersebut, Pusmedbankum hanya diterima oleh pihak bagian pengaduan," ujar Direktur Pusmedbankum APSI, Syamsul Munir, SHI, dalam keterangan persnya (Selasa, 13/6).
Kepada Pusmedbankum, pihak bagian pengaduan kantor Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menjelaskan pihak First Travel belum menyerahkan jadwal keberangkatan kepada Kemenag.
"Hal ini berbeda dengan apa yang ditulis di dalam surat First Travel tertanggal 2 Juni 2017 kepada Direktur Bina Umrah," ucapnya.
Karena itu, Pusmedbankum APSI mendesak Kementerian Agama untuk:
A. Membantu dan memastikan para korban 372 orang (yang ingin tetap berangkat) Jemaah Umrah, dapat diberangkatkan oleh First Travel dengan jadwal yang pasti (fixed) sebelum musim haji tahun 2017.
B. Membantu dan memastikan para korban 372 orang (yang ingin pengembalian dana) Jemaah Umrah, dapat dikembalikan seluruh dananya 100% tanpa potongan oleh pihak First Travel, dalam waktu tidak lebih dari 30 hari.
C. Mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan guna terpenuhinya permintaan pada huruf A dan B di atas, antara lain namun tidak terbatas pada: bantuan mediasi, memberikan sanksi hingga pencabutan izin penyelengaaraan First Travel.
D. Memerintahkan kepada pihak First Travel agar memenuhi rasa keadilan bagi para korban dari 372 orang Jemaah tersebut berupa terpenuhi hak-haknnya dengan transparan dan tidak diskriminasi.
[zul]
BERITA TERKAIT: