Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron dalam acara Kompas.com Talks bertajuk Standar Baru Tata Kelola Asuransi dan Perlindungan Nasabah di Indonesia.
Herman mengakui, berbagai kasus yang pernah terjadi di industri asuransi sempat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.
“Dengan adanya program penjaminan polis diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat kembali meningkat,” kata Herman, dikutip Sabtu 7 Maret 2026.
Ia menambahkan, peningkatan kepercayaan publik akan mendorong pertumbuhan industri asuransi secara sehat dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Sebagai informasi, program penjaminan polis bertujuan melindungi pemegang polis asuransi. Melalui program ini, perusahaan asuransi yang ingin bergabung wajib memenuhi standar kesehatan keuangan tertentu.
Proses seleksi perusahaan yang dapat mengikuti program tersebut akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penilaian kondisi kesehatan perusahaan asuransi akan dilakukan secara terkoordinasi antara LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BERITA TERKAIT: