KPU Akui Legalitas PKPI Pimpinan Hendropriyono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 25 Mei 2017, 17:18 WIB
KPU Akui Legalitas PKPI Pimpinan Hendropriyono
Foto/Net
rmol news logo Posisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono makin di atas angin. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui legalitas PKPI pimpinan Hendropriyono hasil kongres di Hotel Millenium Jakarta pada Agustus 2016 itu.

Anggota KPU Viryan Azis menyatakan, lembaganya sebagai penyelenggara pemilu mengakui kepengurusan partai politik dengan merujuk keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Prinsipnya KPU memegang regulasi yang ada, hanya berpatokan pada SK Kementerian Hukum dan HAM," kata Viryan saat menjadi pembicara dalam ‘PKP Indonesia Forum’ di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis (25/5).

Viryan memang merujuk SK Kemenkumham Nomor M-HH.01.AH.11.01 Tahun 2017 yang mengesahkan kepengurusan PKPI.

Keputusan itu mengakui keabsahan kepengurusan PKPI dengan Ketua Umum Hendropriyono dan Sekretaris Jenderal Imam Anshori Saleh.

Hanya saja, kata Viryan, saat ini kepengurusan PKPI memang belum dipajang di laman KPU. Karenanya Viryan meminta DPN PKPI menyurati KPU.

"Mohon maaf kalau belum tayang di website KPU, mungkin karena masih transisi. Kami mohon bersurat lagi, agar nanti akan kami bahas dalam pleno. Tidak masalah, nanti segera kami tindaklanjuti," tambah mantan komisioner KPU Kalimantan Barat itu. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA