Menurut anggota Komisi III Asrul Sani, fraksi memiliki hak untuk mengirimkan wakilnya atau tidak ke dalam panitia hak angket.
"MD3 dan Tatib mengenai panitia angket harus terdiri dari seluruh fraksi, bermakna seluruh fraksi punya hak untuk mengirimkan wakilnya atau tidak," jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/5).
Asrul meyakinkan jika seluruh anggota Komisi III sudah menyetujui penggunaan hak angket kepada KPK. Tetapi setiap anggota dari harus kembali pada keputusan fraksi masing-masing.
"ini kan (angket) asalnya dari Komisi III, dan semua anggota secara individu sudah menyetujui. Tetapi kembali lagi kepada keputusan fraksi, termasuk fraksi saya belum memutuskan dan masih dimusyawarahkan," pungkas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: